Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

digtara.com - Proses pencairan dana pensiunBPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca Juga:
Per Januari 2025, kebijakan usia pensiun pada program Jaminan Pensiun (JP) mengalami perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam aturan terbaru, usia pensiun naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang memengaruhi perencanaan keuangan peserta.
Meski demikian, pencairan dana pensiun tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.
Berikut adalah langkah-langkah cara cairkan dana pensiunBPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan praktis.
Langkah-Langkah Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Buka Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda. Setelah itu, login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih Menu "Lapak Asik"
Masuk ke portal layanan "Lapak Asik" dan isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
- Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta), dan foto diri terbaru. Pastikan file dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Konfirmasi Pengajuan
Setelah semua dokumen diunggah, klik "Simpan". Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
- Proses Verifikasi
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk memverifikasi data.
- Pencairan Dana
Setelah proses verifikasi selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) akan ditransfer ke rekening yang telah Anda daftarkan.