164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
Arie - Sabtu, 07 Februari 2026 13:06 WIB
ist
164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
"Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," kata Ismail.
Pengawasan Akan Diperkuat Sepanjang 2026
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyebut pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan berjalan efektif.
"Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja," ujarnya.
Baca Juga:Rinaldi menambahkan, penertiban ini berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja lokal dan menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh terhadap aturan.
Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA serta norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus diperkuat sepanjang 2026.
"Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman," tegas Rinaldi.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Punya Desk Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Sampaikan Keluhan Melalui Hotline
6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP, WA, dan Aplikasi JMO
Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat
Polda NTT Bentuk Satgas Ketenagakerjaan
Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH Lindungi 26.639 orang Pekerja Rentan di Langkat
Komentar