Selasa, 10 Februari 2026

164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Arie - Sabtu, 07 Februari 2026 13:06 WIB
164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
ist
164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga:

Temuan tersebut diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda itu telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar persoalan administratif.

"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:
RPTKA Wajib Sebelum Mempekerjakan TKA

Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum perusahaan mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

"Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.

Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif kepada PT BAP.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,17 miliar, dengan masa kerja TKA yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Punya Desk Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Sampaikan Keluhan Melalui Hotline

Polda NTT Punya Desk Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Sampaikan Keluhan Melalui Hotline

6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP, WA, dan Aplikasi JMO

6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat HP, WA, dan Aplikasi JMO

Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat

Telat Ajukan Cuti ke Pimpinan, Karyawan Ekspedisi Medan Diberhentikan Tanpa Surat

Polda NTT Bentuk Satgas Ketenagakerjaan

Polda NTT Bentuk Satgas Ketenagakerjaan

Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH Lindungi 26.639 orang Pekerja Rentan di Langkat

Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH Lindungi 26.639 orang Pekerja Rentan di Langkat

Komentar
Berita Terbaru