Senin, 10 Agustus 2026

Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 14:14 WIB
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
ist
Polsek Maulafa memfasilitasi penyesaian kasus penganiayaan pasangan kekasih berujung perdamaian

digtara.com -MB (46) dilaporkan pasangannya KD (40) ke polisi di Polsek Maulafa.

Baca Juga:

MD dipolisikan karena menganiaya KD ditempat tinggal mereka di RT 03/RW 02, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin pagi, 2 Februari 2026, di rumah pelaku MB.

Korban KD mengakui kalau kejadian tersebut dipicu oleh kecemburuan akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
MB kemudian memukul KD dengan tangan kosong pada bagian wajah yang mengakibatkan memar di sekitar mata kiri KD.

Pasca dianiaya, korban KD mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Personel piket Polsek Maulafa segera menghubungi terlapor MB untuk datang ke Mapolsek Maulafa.

Personel Piket Polsek Maulafa pada Senin, 2 Februari 2026 siang di ruangan Polsek Maulafa memfasilitasi penyelesaian secara damai kasus penganiayaan tersebut.

Kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan dilakukan upaya mediasi.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai di Polsek Maulafa.

Baca Juga:
Sebagai bentuk komitmen dan bukti tertulis yang mengikat, dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa MB mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada KD, menyesali tindakannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, korban KD menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum atau tidak membuat Laporan Polisi.

Apabila di kemudian hari terjadi peristiwa serupa, MB bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, serta disahkan dengan meterai tempel.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan kepada jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban, dengan menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan dan pengaduan sehingga masyarakat merasa terlayani dan terbantu oleh kehadiran Polri.

Selain itu, upaya penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dengan adanya surat pernyataan sebagai pengikat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis

Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak

Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak

Komentar
Berita Terbaru