Jumat, 26 Juni 2026

Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 14:14 WIB
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
ist
Polsek Maulafa memfasilitasi penyesaian kasus penganiayaan pasangan kekasih berujung perdamaian

digtara.com -MB (46) dilaporkan pasangannya KD (40) ke polisi di Polsek Maulafa.

Baca Juga:

MD dipolisikan karena menganiaya KD ditempat tinggal mereka di RT 03/RW 02, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin pagi, 2 Februari 2026, di rumah pelaku MB.

Korban KD mengakui kalau kejadian tersebut dipicu oleh kecemburuan akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
MB kemudian memukul KD dengan tangan kosong pada bagian wajah yang mengakibatkan memar di sekitar mata kiri KD.

Pasca dianiaya, korban KD mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Personel piket Polsek Maulafa segera menghubungi terlapor MB untuk datang ke Mapolsek Maulafa.

Personel Piket Polsek Maulafa pada Senin, 2 Februari 2026 siang di ruangan Polsek Maulafa memfasilitasi penyelesaian secara damai kasus penganiayaan tersebut.

Kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan dilakukan upaya mediasi.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai di Polsek Maulafa.

Baca Juga:
Sebagai bentuk komitmen dan bukti tertulis yang mengikat, dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa MB mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada KD, menyesali tindakannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, korban KD menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum atau tidak membuat Laporan Polisi.

Apabila di kemudian hari terjadi peristiwa serupa, MB bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, serta disahkan dengan meterai tempel.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan kepada jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban, dengan menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan dan pengaduan sehingga masyarakat merasa terlayani dan terbantu oleh kehadiran Polri.

Selain itu, upaya penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dengan adanya surat pernyataan sebagai pengikat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Patroli ke SMA Generasi Unggul Bello, Kapolsek Maulafa Ajak Sekolah dan Orang Tua Awasi Siswa Jauhi Narkoba dan Alkohol

Patroli ke SMA Generasi Unggul Bello, Kapolsek Maulafa Ajak Sekolah dan Orang Tua Awasi Siswa Jauhi Narkoba dan Alkohol

Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak

Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak

Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Bangunan Panti Asuhan di Kupang Terbakar

Bangunan Panti Asuhan di Kupang Terbakar

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Gara-gara Kambing, Warga di Kupang Terluka Dibacok Rekannya

Gara-gara Kambing, Warga di Kupang Terluka Dibacok Rekannya

Komentar
Berita Terbaru