Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 14:14 WIB
ist
Polsek Maulafa memfasilitasi penyesaian kasus penganiayaan pasangan kekasih berujung perdamaian
Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, serta disahkan dengan meterai tempel.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan kepada jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban, dengan menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan dan pengaduan sehingga masyarakat merasa terlayani dan terbantu oleh kehadiran Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Selain itu, upaya penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dengan adanya surat pernyataan sebagai pengikat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Patroli ke SMA Generasi Unggul Bello, Kapolsek Maulafa Ajak Sekolah dan Orang Tua Awasi Siswa Jauhi Narkoba dan Alkohol
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Bangunan Panti Asuhan di Kupang Terbakar
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Gara-gara Kambing, Warga di Kupang Terluka Dibacok Rekannya
Komentar