Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 14:14 WIB
ist
Polsek Maulafa memfasilitasi penyesaian kasus penganiayaan pasangan kekasih berujung perdamaian
Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, serta disahkan dengan meterai tempel.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan kepada jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban, dengan menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan dan pengaduan sehingga masyarakat merasa terlayani dan terbantu oleh kehadiran Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Selain itu, upaya penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dengan adanya surat pernyataan sebagai pengikat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
Komentar