Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 14:14 WIB
ist
Polsek Maulafa memfasilitasi penyesaian kasus penganiayaan pasangan kekasih berujung perdamaian
Surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi, serta disahkan dengan meterai tempel.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menegaskan kepada jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban, dengan menjadi pendengar yang baik atas setiap keluhan dan pengaduan sehingga masyarakat merasa terlayani dan terbantu oleh kehadiran Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Selain itu, upaya penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dengan adanya surat pernyataan sebagai pengikat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang
Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor
Ditjenpas NTT Peduli Anak Panti Asuhan Lewat Aksi Senyum PAS Pada Peringatan Hari Anak
Komentar