Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi
digtara.com -YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke Polres TTU pada Sabtu 17 Januari 2026 lalu ke Polres TTU.
Baca Juga:
Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual ini berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun.
Orang tua para korban baru mengetahui aksi bejat pelaku beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Padahal pelaku sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu hingga pekan lalu di bulan Januari 2026.
MFK (36), salah seorang tua korban mengaku kalau tangan anaknya diikat dengan tali rafiah merah di atas tempat tidur.
Pelaku menyumpal mulut korban (R dan U) dengan kantong plastik/kresek dan mulai melakukan kekerasan seksual.
Korban mengaku kalau pelaku mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Agar korban tidak bercerita kepada orang tua mereka maupun kepada orang lain maka pelaku memberi korban uang Rp 2.000.
Baca Juga:Dalam waktu lain di waktu yang sepi, pelaku mendekati anak-anak (korban) dan memaksa melakukan pelecehan dan pencabulan.
Belakangan para korban kompak buka mulut dan menceritakan kepada orang tua mereka terkait perbuatan pelaku.
Perbuatan bejat YN terhadap lima orang anak ini terkuak setelah AK (20) mengadu ke keluarga besarnya bahwa YN pada 14 Januari 2026 telah melecehkannya.
AK marah dan tidak terima sehingga mengadukan YN ke keluarga besarnya.
Salah satu anak korban kekerasan seksual spontan mengatakan kalau ia juga pernah dicabuli YN.
Baca Juga:Ia mengaku bahwa YN telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya dan keempat anak lainya.
YN melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi dua orang anak berusia 7 tahun.
Sebelum melakukan aksinya, YN mengikat kedua tangan anak-anak ini ke tempat tidur lalu menyumpal mulut anak dengan kantong kresek dan menyetubuhi anak-anak ini.
Baca Juga:YN mengancam akan membunuh mereka bila berani menceritakan perbuatan bejat YN kepada orang lain.
Kekerasan seksual juga dialami tiga orang anak berusia 5 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,.
Orang tua korban langsung mengadukan ke Polres TTU. Para korban diantar pihak kepolisian ke rumah sakit melakukan visum.
Orang tua korban minta agar pelaku ditangkap dan ditahan serta dihukum berat.
Keluarga korban sangat prihatin karena hingga saat ini pelaku tidak ditahan.
Baca Juga:Mereka khawatir akan keselamatan anak-amak.mereka dan kemarahan keluarga yang lain.
Mereka pun prihatin karena terlapor masih bebas di luar padahal sudah diperiksa pada Senin (26/1/2026).
Direktur LSM Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Viktor Manbait juga menyampaikan keprihatinan yang sama karena pelaku masih berkeliaran di luar.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres TTU terkait keluhan kerabat korban ini.
Baca Juga:
Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi
Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak
Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal