Kamis, 14 Mei 2026

Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 27 Januari 2026 11:56 WIB
Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka
net
Ilustrasi.

digtara.com -Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres TTU.

Baca Juga:

Dalam kaitan dengan penanganan kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTU yang menangani kasus ini segera menetapkan tersangka.

"Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan (terduga pelaku) sebagai tersangka," ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Ps Kasi Humas, Ipda Wilco Mitang pada Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:
Hingga saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa termasuk lima saksi korban, saksi pelapor dan orang tua korban, serta saksi terlapor.

"Penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak," tandasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi AK (20), mengaku dihadang oleh terlapor YN (62) saat hendak pulang.

Ia ditawari sejumlah uang oleh YN dengan maksud tertentu.

Pengakuan saksi tersebut kemudian dibenarkan oleh lima orang anak lainnya yang mengaku menjadi korban dari perbuatan terlapor YN.

Baca Juga:
Atas kejadian tersebut, salah satu orang tua korban telah membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada Sabtu, 17 Januari 2026, dengan laporan polisi nomor LP/B/45/I/2026/Pamapta/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2026.

Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1).

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal berupa permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, para korban, serta saksi terlapor guna mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Unit PPA Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para korban, termasuk saksi terlapor," ujar Ipda Wilco Mitang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam

Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam

Komentar
Berita Terbaru