Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
Imanuel Lodja - Kamis, 22 Januari 2026 14:00 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTU menjelaskan soal pengungkapan uang palsu rupiah yang ditangani Polres TTU
Modus operandinya adalah tersangka menggunakan printer untuk mencetak uang palsu.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api
Uang Palsu di Pasar Medan, Pria Ditangkap Usai Beli Bawang Rp5.000
Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan
Dua Hari Hilang dari Rumah, Pensiunan ASN di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar