Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Berkas perkara kasus penyelundupan manusia tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Baca Juga:
Penyerahan dilakukan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu I Made Budiarsa bersama anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ramadhan Bayu Adji selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao.
Baca Juga:Tiga tersangka yang diserahkan yakni Aco Oto alias Aco (22) yang merupakan kapten kapal, Indra (48) dan Jusman (32).
Mereka merupakan warga Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Ketiganya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pelimpahan ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B- 46/N.3.23./Eku.1/01/2026, tanggal 13 Januari 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Aco cs sudah lengkap (P-21).
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, atas permintaan dari JPU, anggota unit Tipidter bersama JPU mengecek langsung barang bukti kapal fiber warna putih tanpa nama dan tanpa bendera yang dilabuhkan di dermaga Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Selanjutnya tiga tersangka dikawal menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Rote Ndao menuju Lapas Kelas III Ba'a kemudian diserahkan kepada petugas Lapas Kelas III Ba'a untuk penahanan.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, AKP Rifai menyebutkan kalau perkara ini sudah dinyatakan lengkap sesuai hasil penyidikan oleh kejaksaan negeri Rote Ndao atau P21.
"Maka saya selaku Kasat Reskrim Polres Rote Ndao memerintahkan kepada penyidik pembantu yang menangani perkara ini , untuk segera melakukan pelimpahan tugas dan tanggung jawab penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri Rote Ndao," ujar Kasat pada Selasa petang.
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan