Buruh Harian Lepas di Ende Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur
digtara.com -DM, buruh harian lepas di Kabupaten Ende, NTT dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 1 Maret 2026.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/80/III/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 2 Maret 2026.
Baca Juga:Dalam keterangannya, Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menyebutkan penyidik sudah menetapkan DM sebagai
"DM menjadi tersangka. Ia diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Kapolres Ende pada Selasa (10/3/2026).
Kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende.
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, kembali terjadi lagi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita dan yang terakhir pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.
Dalam setiap kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Baca Juga:Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar korban saat situasi rumah sedang sepi.
Tersangka juga diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni F.B., D.G., Y.T., dan Q.I.
Mabuk Miras, Penumpang KM Wilis Loncat ke Laut Dalam Pelayaran Sumba-Ende
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Inspirasi Model Kanopi Jendela Minimalis Modern untuk Rumah Type 21
Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Kemenhaj Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Administrator dan Pengawas, Perkuat Kepemimpinan Berbasis Merit