Senin, 27 April 2026

Buruh Harian Lepas di Ende Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Maret 2026 08:00 WIB
Buruh Harian Lepas di Ende Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur
net
Ilustrasi.

digtara.com -DM, buruh harian lepas di Kabupaten Ende, NTT dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Korbannya adalah FB yang juga anak kandung DM.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 1 Maret 2026.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/80/III/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 2 Maret 2026.

Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menyebutkan penyidik sudah menetapkan DM sebagai

"DM menjadi tersangka. Ia diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Kapolres Ende pada Selasa (10/3/2026).

Kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali di rumah korban di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.

Peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, kembali terjadi lagi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita dan yang terakhir pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.

Dalam setiap kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Baca Juga:
Aksi tersebut dilakukan di dalam kamar korban saat situasi rumah sedang sepi.

Tersangka juga diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni F.B., D.G., Y.T., dan Q.I.

"Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain baju kaos lengan pendek warna abu-abu, celana pendek, baju kaos lengan pendek warna oranye dan celana pendek warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres Ende.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditinggal Sendiri Dalam Rumah, Balita di Ende Tewas Terjebak Kebakaran Rumah

Ditinggal Sendiri Dalam Rumah, Balita di Ende Tewas Terjebak Kebakaran Rumah

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah

PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah

Elemen Mahasiswa Dan Warga Di Ende Demo Tolak Penggusuran Bangunan Di Pesisir Pantai

Elemen Mahasiswa Dan Warga Di Ende Demo Tolak Penggusuran Bangunan Di Pesisir Pantai

Ayah ke Sumba Dan Ibu Jadi PMI Di Malaysia, Siswi SMP Di Ende-NTT Ditemukan Meninggal Dunia

Ayah ke Sumba Dan Ibu Jadi PMI Di Malaysia, Siswi SMP Di Ende-NTT Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru