Buruh Harian Lepas di Ende Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Maret 2026 08:00 WIB
net
Ilustrasi.
"Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain baju kaos lengan pendek warna abu-abu, celana pendek, baju kaos lengan pendek warna oranye dan celana pendek warna hitam.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres Ende.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditinggal Sendiri Dalam Rumah, Balita di Ende Tewas Terjebak Kebakaran Rumah
Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah
Elemen Mahasiswa Dan Warga Di Ende Demo Tolak Penggusuran Bangunan Di Pesisir Pantai
Ayah ke Sumba Dan Ibu Jadi PMI Di Malaysia, Siswi SMP Di Ende-NTT Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar