Rabu, 25 Februari 2026

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Arie - Sabtu, 10 Januari 2026 15:30 WIB
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Gemini AI/suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di lingkungan kepolisian dan menyita perhatian publik. Kasus polisi curi motor polisi di Polresta Deli Serdang terungkap setelah korban, yang juga anggota Polri, melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga:

Pelaku berinisial FE, anggota Samapta Polresta Deli Serdang, kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana membenarkan penangkapan tersebut.

"FE sudah kita amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," ujar Hendria, Sabtu, 10 Januari 2025.

Baca Juga:
Kronologi polisi-curi-motor-polisi/" target="_blank">Polisi Curi Motor Polisi di Deli Serdang

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di kawasan Barak Lajang Polresta Deli Serdang.

Korban kemudian pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat. Usai salat, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya justru dikendarai oleh FE yang melintas di depan masjid.

Korban sempat menunggu FE kembali ke lokasi. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

Motor Polisi Dijual Rp9,5 Juta

Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FE mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung.

Motor tersebut dijual dengan harga Rp9.500.000.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.

Terancam Pidana dan Sanksi Pemberhentian

Atas perbuatannya, FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain proses pidana, FE juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian.

Baca Juga:
"Pelaku akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tegas Kapolresta.

Kasus polisi curi motor polisi di Polresta Deli Serdang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku dan korban, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi

Warga Lapor Kehilangan Sepeda Motor, Ternyata Diambil ODGJ dan Disembunyikan di Semak-semak

Warga Lapor Kehilangan Sepeda Motor, Ternyata Diambil ODGJ dan Disembunyikan di Semak-semak

Bupati Deli Serdang Lantik 207 Pejabat dan Kepala Sekolah, Terbanyak Sepanjang Sejarah Kepemimpinan

Bupati Deli Serdang Lantik 207 Pejabat dan Kepala Sekolah, Terbanyak Sepanjang Sejarah Kepemimpinan

Dua Pemuda di Kupang Aniaya Ibu Hamil, Polisi Damaikan

Dua Pemuda di Kupang Aniaya Ibu Hamil, Polisi Damaikan

Komentar
Berita Terbaru