Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
digtara.com -Polres Malaka menetapkan sembilan orang pria sebagai tersangka kasus tindak pidana penyerangan dan penganiayaan yang terjadi apda Rabu (31/12/2025) lalu.
Baca Juga:
Walau sudah mengamankan dan menetapkan sembilan orang tersangka, polisi belum mempublish identitas para tersangka yang sudah diamankan.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi.
Baca Juga:"Mengamankan sembilan orang terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2026).
Kasus ini ditangani Polres Malaka dengan laporan polisi nomor LP/B/261/XII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2025 dan dilaporkan Monika Hoar (55), warga Dusun Wanibesak A, RT 001/RW 001, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka
Peristiwa ini mengakibatkan Yulius Bere alias Cinta (55), warga Dusun Wanibesak A, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka meninggal dunia.
Rumah dan bengkel milik Mikael Samara dan Nopriantus Klau yang berada di sekitar pinggir jalan raya umum juga ikut terbakar.
Kapolres menyebutkan kalau sembilan orang terduga pelaku yang sudah diamankan di Polres Malaka saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman terkait peran para terduga pelaku.
Baca Juga:Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara. "Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 Januari 2026," tambah Kapolres Malaka.
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Pamit Cari Ikan, Warga Malaka Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kali
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Dua Hari Galang Dana Bantu Korban Gempa, Polres Malaka Kirim Aneka Bantuan ke Flores
Gandeng Kelompok Tani di Malaka, Polda NTT Siapkan Lahan Penanaman Bawang Putih