Senin, 25 Mei 2026

Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Desember 2025 10:10 WIB
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas
ist
Kapolda NTT saat menyampaikan rilis akhir tahun di Mapolda NTT

digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin internal.

Baca Juga:

Sepanjang tahun 2025, puluhan personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran berat, dengan kasus asusila menjadi pelanggaran paling dominan.

Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko di Mapolda NTT, Kupang, Selasa (23/12).

"Sepanjang tahun 2025, terdapat 20 kasus yang diputus PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme Polri," ujar Kombes Henry.

Baca Juga:
Selain pemecatan, Polda NTT juga menjatuhkan berbagai sanksi disiplin dan kode etik kepada puluhan personel lainnya. Rinciannya, 22 personel dikenai demosi, lima personel menjalani penempatan khusus (patsus), dua personel ditunda pendidikan, dua personel ditunda ujian kenaikan pangkat, serta tujuh perkara dihentikan melalui SP3P.

Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan anggota cukup beragam. Namun, pelanggaran asusila menempati urutan tertinggi, dengan total 22 kasus sepanjang tahun 2025.

Selain itu, tercatat 13 kasus pelanggaran wewenang, sembilan kasus tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, delapan kasus terkait LGBT, enam kasus disersi, enam kasus penganiayaan, serta lima kasus penyalahgunaan senjata api.

Adapun pelanggaran lainnya meliputi dua kasus pungutan liar (pungli), satu kasus penelantaran keluarga, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu kasus tindak pidana umum.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih jika dipicu oleh konsumsi minuman keras.

"Saya sangat tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi akibat minuman keras. Mabuk lalu melakukan pelanggaran, bahkan sampai tindak pidana, itu tidak bisa ditoleransi," tegas Kapolda.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao

824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao

Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia

Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia

Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi

Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Komentar
Berita Terbaru