Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Rekonstruksi dilakukan di lokasi alternatif yang telah ditentukan penyidik guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Kasus ini sendiri terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:Dalam perkara tersebut, seorang anak berusia 17 tahun bernama Charles Rinaldi Utan meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh KM (23), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Selain itu, keluarga korban juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Adegan pertama dimulai saat tersangka KM bersama seorang saksi, ADS masuk ke dalam tenda acara dan duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi di sebelah kanan rumah milik salah satu warga setempat.
Baca Juga:
Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat