Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Januari 2026 12:25 WIB
ist
Reka ulang kasus pembunuhan dilakukan di area Polres Kupang, Jumat (9/1/2026)
Seluruh rangkaian adegan diperagakan secara berurutan hingga adegan ke-7, yakni saat korban terluka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Naibonat menggunakan mobil pick up.
Atas perbuatannya, tersangka KM melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polres Kupang menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara, memperjelas peran tersangka, serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polres Kupang juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi
Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Komentar