Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
digtara.com -22 perwira dan prajurit TNI penganiaya Prada Lucky Putra Namo telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang akhir Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
Majelis hakim Dilmil III-15 Kupang juga memvonis 22 terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AD.
Namun 22 terdakwa yang awalnya pikir-pikir atas putusan ini akhir nya bersikap.
Baca Juga:Mereka resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang banding ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya beberapa waktu kedepan.
Terkait hal ini, ibunda Prada Lucky Namo. Sepriana Paulina Mirpey berharap 22 prajurit penganiaya putranya tetap dipecat dalam sidang banding nanti di Surabaya.
Keluarga Prada Lucky, kata dia, sangat berharap Pengadilan Militer III di Surabaya memahami permintaan keluarga ini.
Sidang banding di Surabaya ini, kata dia, tidak sama dengan pengadilan di Kupang.
Baca Juga:Pemeriksaan nantinya terkait fakta-fakta yang telah terungkap.
Untuk itu dalam prosesnya nanti keluarga berharap hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap ada atau tidak dihilangkan.
"Kami berharap putusannya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kami berharap juga tidak mencederai rasa keadilan terutama dari korban dengan publik, tetap PTDH, dan harapannya agar sidang di Surabaya, publik dapat mengawal prosesnya," ujarnya pada Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut dalam periode 7 hari ini pihaknya akan mendapatkan memori banding dan akan membantu Oditur Militer dalam telaah proses banding.
"Para terdakwa sudah menyatakan banding di pengadilan militer. Kami sudah pastikan lagi dan pengadilan memang menyatakan banding," ujar Ahmad Bumi selaku Kuasa Hukum dari keluarga Prada Lucky.
Baca Juga:
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer