Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Imanuel Lodja - Jumat, 09 Januari 2026 10:00 WIB
ist
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Ahmad menyatakan lamanya proses banding ini tergantung pada prosesnya di Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya.
Dalam proses ini oditur militer juga dapat membuat kontra memori banding.
"Ini dua kasus yang berbeda dan tak sama. Porsinya berbeda sehingga kami minta publik menghargai dan mengawal proses hukum ini," ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Biasanya tiga bulan dan dalam proses berkas-berkas banding itu 7 sampai 14 hari diberikan kesempatan kepada oditur militer untuk membuat kontra memori banding," ungkapnya lagi.
Sepriana, ibu Prada Lucky menanggapi proses banding hukum yang diajukan oleh 22 terdakwa.
Baca Juga:Menurutnya banding ini merupakan hak hukum dari para terdakwa.
"Itu hak mereka dan sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kami tetap meminta agar kasus ini terus dikawal oleh publik," kata dia.
Sepriana sendiri tak ingin publik mencampurkan kasus anaknya ini dengan laporan terbarunya soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah Prada Lucky, Chrestian Namo.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
415 Jembatan Rampung Dibangun, Satgas PRR Apresiasi Kerja Satgas Jembatan TNI AD
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Komentar