Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap IK dam AN, terungkap kalau pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita sampai pukul 03.30 wita, keduanya mencuri di kantpr PT PNM Mekar.
"Pelaku AN mencungkil jendela bagian depan kantor PT PNM Mekar unit Ile Ape menggunakan sebuah obeng," ujar Kasat.
Baca Juga:Aksi mencungkil jendela ini turut serta dibantu oleh IK. Selanjutnya AN masuk melalui jendela bagian depan kantor. Sedangkan IK menunggu di luar untuk memantau situasi.
AN kemudian mencuri sembilan unit handphone dan uang sebanyak Rp 1.000.000.
Dalam hasil penyidikan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit handphone Samsung milik kantor PT PNM Mekar Unit Ile Ape yang dicuri oleh kedua pelaku.
Saat ini IK dan AN telah ditahan di Rutan Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
IK dan AN pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca Juga:"Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk atau memanjat dengan cara apapun juga ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada orang di dalamnya, atau dengan cara apapun juga masuk ke dalam pekangan tertutup yang tidak ada orang di dalamnya, dengan maksud melakukan perbuatan pidana atau setelah masuk melakukan perbuatan pidana, dan perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekangan tertutup yang ada orang di dalamnya," ujar Kasat.
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang