Petani di Alor-NTT Beberapa Kali Cabuli Anak Kandungnya
digtara.com -YL (42) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian di Polres Alor.
Baca Juga:
Perbuatan YL yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2024 sampai dengan 16 Desember 2025 di rumah mereka.
YL menyetubuhi anak kandungnya EL (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga:Kasus persetubuhan terhadap anak kandung ini kemudian dilaporkan SL (38) ke Polsek Alor Timur Laut dengan laporan polisi nomor LP/B/436/XII/2025/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur dan saat ini ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Alor.
Awalnya korban mendiamkan kasus ini karena malu dan juga takut dengan ancaman sang ayah.
Kasus ini terungkap gara-gara pelaku memukul anak sulungnya AL yang juga kakak korban.
Pintu kamar terkunci dari dalam sehingga AL sempat memanggil dan mencoba membuka pintu namun tidak berhasil.
AL mencoba memanjat tembok dan ingin melihat siapa yang ada dalam kamar yang terkunci.
Baca Juga:Ternyata dalam kamar ada YL bersama korban sedang tidur bersama.
AL kemudian menggedor pintu kamar dan dibuka oleh korban.
Tersangka YL marah dan memukul AL. Tidak terima dipukul ayahnya maka AL dan korban ke Polsek Alor Timur Laut dan melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan tersangka YL.
Kepada polisi, AL dan EL mengakui kalau YL mencabuli dan menyetubuhi korban EL sekitar bulan Juni 2024 dan pada 22 Mei 2025.
AL mengaku melihat langsung aksi YL mencabuli dan menyetubuhi adiknya.
Baca Juga:
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Menutup Tahun 2025, Polrea Alor Amankan Ratusan Liter Miras Dari Atas Kapal