Temukan Handphone dan Dipakai Berbulan-bulan, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com -RAL (30), warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan unit Jatanras Polresta Kupang Kota pada Selasa (16/12/2025) malam.
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone Iphone 15 Pro Max yang merupakan milik korban dan sudah tiga bulan dikuasai terduga pelaku.
Kasus ini ditangani Sat Reskrim Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/1444/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 28 September 2025 yang dilaporkan Putu AGC.
Baca Juga:Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau pada bulan September 2025 lalu, korban sedang dalam perjalanan dari pengisian galon.
Korban pulang ke rumah dan tanpa sengaja handphone miliknya jatuh dari saku jaket korban.
Ketika tiba di rumah dan hendak mengambil handphpone di saku jaketnya, handphone tersebut sudah tidak ada.
Korban baru mengetahui kehilangan handphone saat korban mengecek CCTV di rumah tetangga kalau handphone miliknya telah diambil oleh seorang pengendara yang melintas di jalan depan rumah korban.
Unit Jatanras mendeteksi kalau handphone tersebut aktif dan sedang digunakan.
Baca Juga:Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui lokasi keberadaan handphone tersebut.
Anggota unit Jatanras langsung mendatangi kediaman terduga pelaku dan mengamankannya bersama dengan barang bukti.
Terduga pelaku mengaku telah menemukan handphone tersebut dan telah menggunakan selama tiga bulan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
Lansia di Kupang Tewas Terseret Banjir
Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT
Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Diamankan Polisi
Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET