Sabtu, 10 Januari 2026

Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 11:48 WIB
Polres TTS Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian Sapi Dengan Senpira ke Kejaksaan
ist
Tiga tersangka kasus pencurian sapi dengan Senpira saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS

digtara.com -Penyidik unit pidana umum (Pidum) Sat Teskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan dan melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana penggunaan senjata api rakita (Senpira) tanpa ijin dan pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri TTS.

Baca Juga:

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 siang.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan lepemilikan senjata api tanpa izin Jo pasal 363 ayat (1) Ke-1e, 3e dan 4e KUHP,.

Kasus ini ditangano sesuai laporan polisi nomor LP/B/377/IX/2025 /Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 17 September 2025.

Baca Juga:
Ketiga tersangka yakni DN alias Danial (71), YK alias Yakobus (56) dan FBL (28).

Mereka merupakan warga Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan pelimpahan ini.

"Sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat pada Selasa (16/12/2025).

Tiga warga Kabupaten TTS, NTT ditangkap polisi dari Polres TTS beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku mencuri ternak sapi milik Yulita Liubana, di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe'ekam, Kabupaten TTS, pada 18 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga:
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan (Senpira).

Para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan.

"Para pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah sapi milik korban. Namun saat itu sapi tidak langsung mati," ujar Kasat.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2025, sapi ditemukan mati di tengah hutan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS

Pohon Beringin Tumbang Tindih Rumah Warga di Kabupaten TTS

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Komentar
Berita Terbaru