Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 14:12 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas, dan anggota Sat Reskrim Polres TTS dan tersangka GT membelakangi kamera saat memberikan penjelasan terkait penanganan tindak pidana pembelian sapi dengan uang mainan
Saat itu diamankan uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 222 lembar berjumlah Rp 22.200.000.
Uang mainan pecahan Rp100.000 sebanyak 769 lembar berjumlah Rp 76.900.000.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Diamankan pula dua ekor sapi warna cokelat serta surat sapi dari Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS
Para Korban melaporkan kasus ini ke Polres TTS dalam laporan polisi nomor LP/B/534/XII/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe
Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Komentar