Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
digtara.com -JKL (56), pria beristri dan ELE (37), wanita bersuami di Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur (NTT) tertangkap berzinah/berselingkuh.
Baca Juga:
Kemudian diadukan ke Polsek Lamaknen oleh keluarga dari korban YATB yang merupakan suami sah dari terlapor ELE.
JKL telah memiliki istri dan melakukan perrzinahan atau hubungan terlarang dengan ELE (37) yang nota bene telah memiliki suami.
Baca Juga:Polsek Lamaknen, Polres Belu kemudian melakukan mediasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan pendekatan Restorative Justice.
Mediasi ini digelar di ruang aula Polsek Lamaknen dihadiri Kapolsek Lamaknen, Ipda Remigiius Kalla, Kanit Reskrim, Aipda Melkianus Wair, Bhabinkamtibmas desa Sisi Fatuberal, Bripka Yusman Benge serta kedua belah pihak yang teribat kasus perzinahan.
Hadir juga sejumlah Ketua Suku/tokoh adat dari desa Sisi Fatuberal dan desa Dirun, tokoh masyarakat serta keluarga dari kedua masing-masing pihak.
JKL dan ELE meminta maaf kepada masing-masing pasangan sah mereka dan menyesali hubungan terlarang yang telah dilakukan keduanya.
Keduanya juga berjanji tidak akan menjalin hubungan terlarang serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut maupun perbuatan pidana lainnya.
Baca Juga:Selain meminta maaf secara lisan dan tertulis, JKL dan ELE juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan perbuatan yang telah membuat malu keluarga dan kampung halamannya.
Dalam sanksi adat tersebut, JKL membayar denda adat kepada istrinya MFM (51) berupa para Pilti sebesar Rp 2.500.000 dan uang tutup malu sebesar Rp 7.500.000.
Sementara ELE juga dikenakan sanksi adat dengan membayar denda kepada suaminya YATB berupa pengembalian adat belis (pe liti) sebesar Rp 15 juta karena YATB tidak ingin lagi hidup bersama dengan ELE.
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum