Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memenuhi petunjuk jaksa terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap siswa oleh guru di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Baca Juga:
Penyidik Polres TTS telah memenuhi petunjuk tersebut pada 2 Desember 2025 lalu.
Penyidik kepolisian juga siap melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian di kampung One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Baca Juga:Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menuntaskan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ini.
Tersangka Yaved Y Nokas (50), guru SD Inpres One, Desa Poli. Kecamatan Santian, Kabupaten TTS yang menganiaya korban Rafi Tio (10) sudah ditahan di Rutan Polres TTS.
Korban yang juga siswa kelas IV sekolah dasar dianiaya tersangka pada 26 September 2025 mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas tahap I ke JPU di Kejari TTS pada 25 Oktober 2025 lalu.
Selanjutnya penyidik menerima petunjuk P-19 dari JPU tanggal 10 November 2025.
Baca Juga:"Petunjuk JPU telah dilengkapi penyidik pada 2 Desember 2025 lalu. Kemudian pihak JPU mengembalikan berkas dengan berita acara koordinasi pada tanggal 9 Desember 2025 lalu," tambah mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Salah satu petunjuk jaksa yang belum dilengkapi penyidik adalah reka ulang kasus di lokasi kejadian oleh tersangka dan para saksi
Penyidik Polres TTS sudah menjadwalkan proses rekonstruksi pada Jumat 12 Desember 2025 lalu, namun terkendala cuaca.
Kasat Reskrim Polres TTS berharap agar masyarakat dapat membantu memberikan berbagai saran dan masukan yang positif terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Baca Juga:"Penyidik tidak pernah mengalami kendala dalam proses kasus tersebut dan kami berupaya menuntaskan sampai tahap persidangan," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
"Semua proses berjalan normal hingga tuntas," tandas AKP Wayan.
Polres TTS sudah menahan tersangka kasus sejak Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:Awalnya tersangka membantah telah menganiaya korban R dan sembilan siswa lainnya.
"Setelah Kasat Reskrim (AKP I Wayan Pasek Sujana) ke TKP dan memeriksa, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan batu," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Senin (13/10/2025) lalu.
"Tersangka mengaku khilaf dan kesal. Kita dalami keterangan tersangka dan para saksi," ujarnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 September 2025 dan korban meninggal pada 2 Oktober 2025.
"Enam hari pasca dianiaya, korban meninggal," tandasnya.
Baca Juga:Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10/2025). Kerabat korban baru melaporkan pada Kamis (9/10/2025).
Ekshumasi dan otopsi langsung dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) dan tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Tersangka saat ditemui di Polres TTS mengakui perbuatannya menganiaya 10 siswa termasuk R yang meninggal dunia.
"Waktu itu saya tanya mereka kenapa tidak hadir pada saat latihan upacara pada hari Sabtu dan kegiatan sekolah minggu. Semua diam dan tidak ada yang menjawab. Makanya saya kesal dan kebetulan ada batu maka saya ambil batu dan aniaya mereka," ujar tersangka yang sudah 23 tahun menjadi guru Penjas di sekolah tersebut.
Baca Juga:
Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
Polres TTS-UPT KPH Kabupaten TTS Tanam Pohon di Kawasan Hutan Mutis Timau
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus