Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban
digtara.com -Persidangan kasus dugaan penyiksaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo masih bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Sidang kedua merupakan giliran empat prajurit TNI AD yang merupakan senior korban menghadapi tuntutan.
Keempat terdakwa yang juga senior korban itu masing-masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi (Rian), dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:Mereka diadili terpisah atas dugaan turut mengambil bagian dalam rangkaian penyiksaan yang dilakukan di "rumah kuning", sebuah bangunan di kompleks Batalyon 834/TP Waka Nga Mere, lokasi yang selama ini disebut-sebut sebagai tempat pembinaan berujung kekerasan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, oditur membacakan rentetan kejadian dan unsur-unsur masing-masing terdakwa.
Terdakwa pertama, Pratu Ahmad Ahda, mengaku tiba di rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita, 30 Juli 2025, setelah mengantar sepeda motor saudaranya.
"Saya mencambuk almarhum Prada Lucky dengan selang coklat berlapis lakban, satu kali," ujar Pratu Ahmad Adha.
Pratu Ahmad Ahda juga mengaku minum dua gelas minuman keras (mirasl jenis moke sebelum kejadian.
Baca Juga:Terdakwa kedua, Pratu Emeliano De Araujo, membenarkan bahwa dirinya ikut mencambuk dan menendang korban.
"Saya cambuk punggung Prada Richard dan menendang kepala Prada Lucky dari jarak satu meter," katanya.
Ia juga mengaku menumbuk wajah Prada Richard, bahkan menyuruh korban menelepon keluarga menggunakan kulit semangka.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara