Rabu, 21 Januari 2026

Danyonif Tap 834/Wakanga Mere Bakal Diadukan ke Denpom IX/1 Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 15:00 WIB
Danyonif Tap 834/Wakanga Mere Bakal Diadukan ke Denpom IX/1 Kupang
ist
Kuasa hukum keluarga, Akhmad Bumi memberikan keterangan terkait rencana melaporkan Danyonif TP 834/Wakanga Mere, ke Denpom IX/1 Kupang, Rabu (10/12/2025)

digtara.com -Keluarga almarhum Prada Lucky Saputra Namo terus mencari keadilan atas kematian Prada Lucky karena penganiayaan.

Baca Juga:

Pasca fakta-fakta persidangan terungkap, kuasa hukum keluarga berencana menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.

Kuasa hukum keluarga, Akhmad Bumi, menyatakan laporan tersebut diajukan setelah pembacaan tuntutan terhadap seluruh terdakwa selesai.

Menurutnya, rangkaian persidangan mengungkap dugaan kelalaian komandan batalyon yang dinilai mengetahui terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky, namun tidak mengambil langkah untuk menghentikan atau melindungi korban.

Baca Juga:
"Setelah tuntutan terhadap 22 terdakwa selesai besok, kami akan membuka laporan baru terhadap Danyon Letkol Inf Justik Handinata," ujar Akhmad kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).

Akhmad menegaskan, sebagai penanggung jawab utama di lingkungan batalyon, seorang komandan memiliki kewajiban untuk bertindak jika mengetahui adanya kekerasan terhadap prajurit di bawah komandonya.

"Fakta persidangan memperlihatkan bahwa beliau mengetahui kejadian itu. Seharusnya bertindak, bukan membiarkan," katanya.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya keluarga untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh.

Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban para pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara struktural.

Terkait tuntutan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara terpisah, Akhmad menyebut oditur militer telah menjerat para terdakwa dengan Pasal 131 KUHP Militer ayat 1, 2, dan 3 tentang penganiayaan di lingkungan militer. Dalam tuntutannya, oditur meminta pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga:
"Khusus dua perwira dituntut masing-masing sembilan tahun penjara. Menurut saya, tuntutan ini sudah cukup adil dan sejalan dengan peran para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Akhmad.

Selain pidana pokok, oditur juga menuntut pembayaran restitusi. Untuk berkas kedua yang mencakup sejumlah terdakwa, nilai restitusi ditetapkan sebesar Rp 554 juta.

Pada berkas pertama yang terdiri dari empat terdakwa, restitusi yang diminta mencapai Rp 561 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo

Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo

Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan

Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan

Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi

Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi

Remaja di Amfoang Barat Laut-Kupang Temukan Ayahnya Tewas Tenggelam dalam Sungai

Remaja di Amfoang Barat Laut-Kupang Temukan Ayahnya Tewas Tenggelam dalam Sungai

Remaja Putri di Kupang Jatuh dan Meninggal Dalam Sumur

Remaja Putri di Kupang Jatuh dan Meninggal Dalam Sumur

Komentar
Berita Terbaru