Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD
digtara.com -Oditur Militer menuntut dua perwira-- Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dipidana penjara sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Selain tuntutan hukuman penjara, dua terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo ini juga dituntut dengan hukuman tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD.
Made Juni adalah terdakwa 8 dan Singajuru adalah terdakwa 16 dalam berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Tuntutan keduanya dibacakan dalam sidang tuntutan 17 terdakwa penyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:
Oditur Militer, membacakan tuntutan 17 terdakwa satu per satu disaksikan keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard J. Bulan juga menghadiri sidang tuntutan ini.
Kedua perwira ini mendapat hukuman lebih tinggi dari pada pratu lainnya yang hanya dituntut enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat.
"Hukuman pidana sembilan tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD," ujar oditur, Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang tuntutan ini.
Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.
Baca Juga:
Para terdakwa terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.
Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah para terdakwa melanggar etik, merusak citra TNI, membuat keluarga korban Prada Lucky menderita. Sementara hal yang meringankan dalam terdakwa menyesal, tidak pernah didisiplinkan sebelumnya dalam kasus apapun.
Terkait motif para terdakwa, penganiayaan ini dilakukan atas nama pembinaan karena merasa malu sebagai senior atas dugaan penyimpangan seksual yang juga belum terbukti.
Para terdakwa juga dikenai restitusi atas perbuatan terhadap korban yaitu sebesar Rp 544 juta dengan masing-masing menggantikan Rp 32 juta. Para terdakwa dikenai juga biaya persidangan.
Baca Juga:
"Terhadap terdakwa 8 dan 16, masing-masing Rp 20 ribu. dan kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan dan kami minta sidang dilakukan atas tuntutan pada hari ini, Rabu 17 Desember 2025 untuk memutuskan," lanjut dia.
Sebelumnya, Prada Richard J. Bulan, saksi pertama sekaligus korban, mengaku dibawa ke ruang staf pers pada pukul 21.00 WITA, 28 Juli 2025, usai mendekam di ruang penyimpanan dengan tangan diborgol pada sebuah teralis menggunakan tali klem. Kejadian ini berlangsung sejak 07.00 WITA sejak Prada Lucky kabur dari barak.
Namun Nimrot memerintahkan Prada Egianus Kei yang satu leting dengan Prada Richard untuk melakukan hal itu. Hal ini berlangsung sekitar pukul 21.15 WITA.
"Dia perintah, 'kamu ke dapur ambil cabai, diulik, bawa kesini,' lalu saya disuruh telanjang," kata Prada Richard meniru perintah Made Juni.
Baca Juga:
Richard terpaksa menurunkan celana hingga lutut. Lalu Egianus, teman letingnya itu, diperintahkan Made Juni lagi untuk mengoleskan cabai di kemaluan dan duburnya.
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino
Perempuan Calo Casis Bintara TNI AD di Kupang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah
415 Jembatan Rampung Dibangun, Satgas PRR Apresiasi Kerja Satgas Jembatan TNI AD
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Jalin Kebersamaan Dengan Warga, Kapolres Kupang Gelar Sholat Subuh Keliling
Tambah Personil dan Perluas Area, Pencarian Korban Kapal Tenggelam Hari Kelima Masih Nihil
Lahan Perkebunan di Nekamese-Kupang Terbakar, Satu Orang Pria Meninggal Dunia
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Banyak Alumni Sudah Bekerja
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Stasi HKY Beumopu
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026: Daftar 15 Provinsi dan Jadwal Berakhir