Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD
Baca Juga:
Prada Lucky dibawa dari ruangan sebelah oleh Pratu Poncianus Allan Dadi sehingga bertemu dengan Richard. Mereka baru bertemu malam itu setelah Prada Lucky kabur. Setelah itu Made Juni keluar dari ruangan.
Dalam sidang Kamis (27/11/2025) lalu, terdakwa Singajuru disebut oleh beberapa terdakwa lainnya telah mencambuk kedua korban dengan selang hingga hancur.
Ia lalu menggantinya dengan kabel cas laptop, meninju, menendang, juga menggunakan metode waterboarding atau tenggelam di darat yang berbahaya. Singajuru membantah kesaksian ini.
Baca Juga:
Ia sendiri mengakui pembinaan yang ia lakukan pada kedua korban sudah berlebihan karena beberapa alasan, salah satunya soal indikasi penyimpangan seksual.
"Karena ada perbuatan yang tidak baik dari kedua korban, sempat kabur juga, dan malam itu tidak menaati perintah kami. Siap, alasannya agar membina mereka supaya tidak mengulangi hal yang sama," jawab dia lagi kepada Oditur.
Baca Juga:
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino
Perempuan Calo Casis Bintara TNI AD di Kupang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah
415 Jembatan Rampung Dibangun, Satgas PRR Apresiasi Kerja Satgas Jembatan TNI AD
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Banyak Alumni Sudah Bekerja
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Stasi HKY Beumopu
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026: Daftar 15 Provinsi dan Jadwal Berakhir
Rumah Warga di Amfoang Timur-Kupang Terbakar
Lagi, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Meta Bakal Gunakan Data Situs Web Bisnis untuk AI Mulai 30 Oktober 2026