17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Penjara dan Pemecatan dari TNI
digtara.com -17 dari 22 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo menjalani sidang lanjutan pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:
Dalam sidang ini, Oditur Militer menuntut hukuman berat terhadap 17 prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Baca Juga:Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Oditur menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana militer, tetapi juga mencederai nilai-nilai disiplin, hierarki, dan kehormatan institusi TNI.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta nilai-nilai keprajuritan, sehingga layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Oditur dalam persidangan.
Baca Juga:Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut pidana penjara enam tahun terhadap sebagian besar terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, serta Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara itu, dua perwira dituntut hukuman lebih berat, yakni Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), masing-masing dengan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain pidana pokok penjara, seluruh terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.
Total restitusi yang dituntut Oditur Militer sebesar Rp 544.625.070.
Jumlah tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada para terdakwa, dengan masing-masing diwajibkan membayar sebesar Rp 32.367.882.
Baca Juga:Oditur menyatakan restitusi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Latsitarda Nusantara XLVI 2026 Resmi Digelar, Taruna Akademi TNI Bantu Pemulihan Masyarakat Aceh
Pesawat ATR 42 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan 82 Personel
Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal