Dipicu Miras, Residivis Kasus Sajam dan Penganiayaan di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas
digtara.com -Polres Sumba Timur merilis perkembangan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 di sebuah bengkel milik warga di Desa Karita, Kecamatan Tabundung.
Baca Juga:
Dalam keterangan resminya, pada Senin (8/12/2025), Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan tersangka LM telah diamankan.
Insiden terjadi ketika tersangka LM yang baru pulang dari pasar Tabundung dan diduga dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras jenis pinaraci, turun dari sebuah truk dan menuju bengkel milik CTA.
Baca Juga:Di lokasi, tersangka mendapati korban BMD, korban SDN, serta saksi AH sedang duduk bersama.
Tersangka sempat melontarkan perkataan bernada ancaman.
Beberapa saat kemudian, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam korban SDN pada bagian perut kiri.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menikam korban BMD pada bagian rusuk kiri hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Tak lama kemudian, salah seorang warga, M tiba di lokasi dan menanyakan siapa pelaku penikaman.
Baca Juga:Tersangka LM mengakui perbuatannya dan meminta diantar ke Polsek Tabundung untuk menyerahkan diri.
Dari sana, tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Anggota Polsek Tabundung bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa motif sementara tindakan tersebut dipicu oleh kondisi tersangka yang mabuk akibat konsumsi alkohol.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat itu tersangka mengeluarkan perkataan bernada ancaman dan kemudian melakukan penikaman terhadap dua korban. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara satu lainnya mengalami luka serius," ujar Kapolres.
Baca Juga:Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan di wilayah Sumba Timur.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa manusia, akan kami tangani dengan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat," tegas AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora