Dipicu Miras, Residivis Kasus Sajam dan Penganiayaan di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas
Baca Juga:
Kapolres mengungkapkan bahwa motif sementara tindakan tersebut dipicu oleh kondisi tersangka yang mabuk akibat konsumsi alkohol.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat itu tersangka mengeluarkan perkataan bernada ancaman dan kemudian melakukan penikaman terhadap dua korban. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara satu lainnya mengalami luka serius," ujar Kapolres.
Baca Juga:Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan di wilayah Sumba Timur.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa manusia, akan kami tangani dengan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat," tegas AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora