Dipicu Miras, Residivis Kasus Sajam dan Penganiayaan di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas
Baca Juga:
Kapolres mengungkapkan bahwa motif sementara tindakan tersebut dipicu oleh kondisi tersangka yang mabuk akibat konsumsi alkohol.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat itu tersangka mengeluarkan perkataan bernada ancaman dan kemudian melakukan penikaman terhadap dua korban. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara satu lainnya mengalami luka serius," ujar Kapolres.
Baca Juga:Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan di wilayah Sumba Timur.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa manusia, akan kami tangani dengan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat," tegas AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Pria Penganiaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Sumba Timur Masuk Jaringan Pencuri Antar Kabupaten
Hendak Kabur ke Luar Pulau Sumba, Jaringan Pelaku Curanmor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang