Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
digtara.com -Oditur Militer kembali menunda sidang penuntutan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Baca Juga:
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan berkas untuk sidang penuntutan ini belum siap sehingga pihaknya meminta penundaan ke pekan depan.
Alex menyatakan ini di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (4/12/2025) dan kemudian dikabulkan oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Penundaan ini dilakukan untuk berkas perkara pertama atas nama Lettu Ahmad Faisal dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto, menegaskan lagi sidang penuntutan untuk dua berkas perkara yang ditunda hingga dengan pekan depan, Kamis (11/12/2025).
"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer namun demikian oditur menyampaikan dalam dua berkas perkara ini mereka belum siap dengan tuntutannya. Agenda yang sama akan kembali digelar Kamis, 11 Desember nanti," ujar Kapten Damai.
Penundaan dengan alasan berkas tuntutan yang belum siap ini sebelumnya juga berlaku untuk berkas perkara dari Letda Achmad Thariq Singajuru dan kawan-kawan dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Oditur sebelumnya, Rabu (3/12/2025), menunda sidang penuntutan ke Rabu pekan depan.
"Sebelumnya juga ditunda hingga Rabu, 10 Desember 2025, karena berkas perkara belum siap," lanjut dia.
Baca Juga:
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo berharap tidak ada lagi penundaan sidang untuk berkas Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) dan juga berkas empat senior lainnya.
"Keluarga dari korban almarhum Prada Lucky dan Prada Richard berharap agar tidak ada lagi penundaan atau pembatalan dari pihak oditur untuk persidangan hari ini," tukasnya.
Ia mempercayakan pihak pengadilan terutama oditur dan majelis hakim dalam sidang penuntutan terhadap para terdakwa agar memberi keadilan.
"Keputusan untuk tuntutan yang diambil Bapak Oditur dapat betul-betul sesuai harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin atas perbuatan pada almarhum dan juga Prada Richard, dan para pelaku dapat di-PTDH. Itu harapan terbesar kami dan kami percaya pengadilan punya hati nurani sehingga mendengar doa dan keinginan kami," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang
Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras
Menkomdigi Batasi Anak Main Roblox, Ini 7 Alternatif Game Sandbox yang Seru
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Maret 2026: Pemain OVR 117, Gems, dan Koin Gratis
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi