Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
digtara.com -Oditur Militer kembali menunda sidang penuntutan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Baca Juga:
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan berkas untuk sidang penuntutan ini belum siap sehingga pihaknya meminta penundaan ke pekan depan.
Alex menyatakan ini di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (4/12/2025) dan kemudian dikabulkan oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Penundaan ini dilakukan untuk berkas perkara pertama atas nama Lettu Ahmad Faisal dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto, menegaskan lagi sidang penuntutan untuk dua berkas perkara yang ditunda hingga dengan pekan depan, Kamis (11/12/2025).
"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer namun demikian oditur menyampaikan dalam dua berkas perkara ini mereka belum siap dengan tuntutannya. Agenda yang sama akan kembali digelar Kamis, 11 Desember nanti," ujar Kapten Damai.
Penundaan dengan alasan berkas tuntutan yang belum siap ini sebelumnya juga berlaku untuk berkas perkara dari Letda Achmad Thariq Singajuru dan kawan-kawan dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Oditur sebelumnya, Rabu (3/12/2025), menunda sidang penuntutan ke Rabu pekan depan.
"Sebelumnya juga ditunda hingga Rabu, 10 Desember 2025, karena berkas perkara belum siap," lanjut dia.
Baca Juga:
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo berharap tidak ada lagi penundaan sidang untuk berkas Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) dan juga berkas empat senior lainnya.
"Keluarga dari korban almarhum Prada Lucky dan Prada Richard berharap agar tidak ada lagi penundaan atau pembatalan dari pihak oditur untuk persidangan hari ini," tukasnya.
Ia mempercayakan pihak pengadilan terutama oditur dan majelis hakim dalam sidang penuntutan terhadap para terdakwa agar memberi keadilan.
"Keputusan untuk tuntutan yang diambil Bapak Oditur dapat betul-betul sesuai harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin atas perbuatan pada almarhum dan juga Prada Richard, dan para pelaku dapat di-PTDH. Itu harapan terbesar kami dan kami percaya pengadilan punya hati nurani sehingga mendengar doa dan keinginan kami," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
KUR BSI 2025: Pinjaman Syariah Rp50 Juta Tanpa Bunga, Ini Simulasi Cicilan Per Bulan
Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook 2025, Cuan Jutaan per Bulan Tanpa Ribet
Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
Hadapi Dampak Perubahan Iklim, Sarif Kakung Tekankan Pentingnya Peningkatan Pengetahuan Dasar Kebencanaan Masyarakat
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
Kode Redeem FC Mobile 4 Desember 2025 Terbaru, Klaim Hadiah Gratis Mulai Coins hingga Player Pack