Rabu, 09 September 2026

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 04 Desember 2025 11:36 WIB
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
ist
Para Tersangka saat dibawa ke lokasi kejadian dan melakonkan aksinya pada Kamis (4/12/2025)

digtara.com -Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sebastian Bokol alias Tian (21), mahasiswa Fakultas Manajemen Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMB Yogya).

Baca Juga:

Jenazah Sebastian awalnya ditemukan oleh Ryan, siswa sekolah dasar di tebing/pinggir kali di RT 045, Kelurahan Liliba, Kota Kupang pada 2 Agustus 2022 lalu.

Dalam reka ulang kasus ini, tujuh tersangka dihadirkan. Sejumlah peran dilakonkan oleh petugas pengganti.

Para pelaku rata-rata merupakan mahasiswa dan tinggal di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Baca Juga:
Tersangka yang dihadirkan polisi masing-masing yakni MANd alias Mogel (21), warga RT 002/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

FMNd alias Ferdi (22), mahasiswa yang juga warga Kelurahan Liliba. JK alias Jeky (28), mahasiswa yang merupakan warga RT 008/RW 004, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

HVGYS aloas Gustu (22), mahasiswa yang tinggal di Jalan TPU Liliba, RT 045/RW 010, Kelurahan Liliba. AKAP alias Ado (22), mahasiswa warga RT 045 Kelurahan Liliba.

Selanjutnya APFM alias Putra (22), mahasiswa, warga RT 032/RW 011, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan WIT alias Willy (23), warga Jalan Bumi I, RT 004/RW 002, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Para tersangka resmi ditahan dan menghuni sel Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.

Para tersangka dan saksi melakonkan 25 adegan mulai dari pesta miras di sebuah kios dan pangkas rambut hingga ke lokasi terakhir.

Baca Juga:
Awalnya korban yang baru beberapa bulan tinggal di Kota Kupang melintas di wilayah RT 045 Kelurahan Liliba.

Ia bertemu dengan para tersangka yang sedang pesta miras. Korban pun diajak bergabung menikmati miras.

Saat itu karena sudah mabuk miras, terjadi salah paham. Para pelaku menganggap korban terlalu banyak cerita sehingga marah.

Karena korban banyak omong maka korban dipukul oleh salah satu pelaku.

Korban tidak terima sehingga saling pukul dengan salah satu pelaku.

Pelaku yang berkelahi dengan korban memanggil enam pelaku lainnya sehingga para pelaku menganiaya korban dan korban terjatuh.

Baca Juga:
Saat itu korban diduga meninggal dunia sehingga para pelaku panik dan bingung.

Karena bingung maka para pelaku mengevakuasi korban ke pinggir kali.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Komentar
Berita Terbaru