Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
digtara.com -GSD, oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur, NTT ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya, Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edy Purnomo yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Setelah gelar perkara, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Edi Purnomo Wijayanto, Minggu, 23 November 2025.
Baca Juga:VV alias Talis merupakan juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang diduga ikut menerima uang dari oknum pengacara GSD.
Pasca menjadi tersangka, keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pekan ini.
Penyidik sebelumnya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus itu.
Selain itu, polisi juga menyita bukti transfer uang dan keterangan para saksi.
Kasus ini berawal ketika Rusly BM berperkara perdata tanah dengan GSD sebagai penasihat hukumnya saat itu.
Baca Juga:GSD yang sudah mendapat uang jasa sebagai pengacara malah mendesak Rusly mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 50 juta.
Menurut GSD, uang itu untuk melobi hakim senilai Rp 40 juta dan Rp 10 juta ke Kantor Pertanahan Flores Timur agar Rusly bisa dimenangkan dalam perkaranya.
Rupanya ia mencatut nama hakim dan kepala BPN Flores Timur. Ketua PN Larantuka dan Kepala BPN Flores Timur membantah tegas dan telah melakukan klarifikasi terkait hal itu.
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia