Senin, 23 Februari 2026

Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 21 November 2025 11:24 WIB
Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka kasus perzinahan dilimpahkan polisi ke kejaksaan Negeri Rote Ndao

digtara.com -Polsek Rote Barat Laut menuntaskan dua kasus tindak pidana perzinahan yang dilaporkan di Polsek Rote Barat Laut.

Baca Juga:

Tindak pidana perzinahan yang telah diselesaikan sesuai laporan polisi nomor :LP/B/39/VII/2025/SPKT/SEK RBL/RES RND tanggal 29 Juli 2025.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri Pah menyebutkan kalau awalnya pada tahun 2005 tersangka JS alias Jonatan akan merantau ke Malaysia.

Keberangkatamnya seizin korban atau pelapor YS alias Yeni yang juga merupakan istri tersangka dengan perjanjian selama dua tahun bekerja di Malaysia kemudian kembali ke Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:
Satu tahun pertama masih ada komunikasi antara tersangka dan korban serta masih mempunyai tanggungjawab sebagai seorang suami dengan mengirimkan uang kepada korban.

Namun pada tahun 2007, tersangka JS hilang kontak.

Pada 6 Juni 2025, tersangka JS kembali ke Rote Ndao. Namun ia tidak sendirian tetapi pulang bersama Masdinah, seorang wanita asal Kalimantan bersama tiga orang anak mereka.

Yeni sebagai istri sah dari JS kaget karena selama ini JS tidak pernah menghubunginya.

Kasus perzinahan kedua dengan laporan polisi nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK RBL/ RES RND.

Sekitar bulan Januari 2017, korban BL alias Benyamin bersama tersangka AD alias Agustina berangkat untuk bekerja di Papua.

Baca Juga:
Saat terjadi kerusuhan di Papua sekitar bulan Agustus 2018, BL menyuruh tersangka AD bersama anaknya usia satu tahun untuk kembali ke Rote Ndao.

Tiba di Rote Ndao sekitar tiga bulan, tersangka AD menitipkan anaknya ke ibu mertua (ibu kandung BL) dan beralasan kembali ke Papua.

AD masih sempat meminjam uang mengatasnamakan suaminya BL. Namun tersangka AD tidak pernah tiba di Papua.

Pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, BL mengetahui jika istrinya, AD telah menjalin hubungan dengan seorang FL alias Ferdinan yang akhirnya juga ditetapkan menjadi tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru