Jumat, 21 November 2025

Polisi Penganiaya Siswa SPN Polda NTT Dipecat, Perekam Video Dihukum Demosi

Imanuel Lodja - Rabu, 19 November 2025 13:00 WIB
Polisi Penganiaya Siswa SPN Polda NTT Dipecat, Perekam Video Dihukum Demosi
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra

digtara.com -Bripda Torino Tobo Dara dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Baca Juga:

Keputusan pemecatan anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini diputuska dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025).

Sementara rekannya, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling diijatuhi demosi.

Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Baca Juga:

Dalam putusan sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya pada Rabu (19/11/2025).

Terduga pelanggar Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.

Baca Juga:

Pada persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.

Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Terduga pelanggar Bripda Gilbert menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.

"Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," jelasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru