Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 18 November 2025 11:00 WIB
ist
Penyidik Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka kasus KDRT dan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyatakan bahwa penegakkan hukum bagi setiap pelaku tindak pidana sesuai SOP wajib dilakukan,
Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga dapat menghadirkan rasa adil bagi para pihak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan komitmen penyidik membuat terang tindak pidana yang ditangani. Apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai SOP," ungkap Kapolres.
Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reksrim yang telah menyelesaikan kedua perkara ini.
Baca Juga:"Tanggung jawab kita sudah selesai selanjutnya pada tahap penuntutan dan persidangan," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Rote Ndao Beri Tongkat Bantu Jalan kepada Warga Batulilok
Warga Lapor Call Center 110, Polres Rote Ndao Langsung ke Lokasi
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Komentar