Selasa, 24 Februari 2026

Gara-gara Miras, Dua Pemuda di Kupang Dikeroyok Tujuh Pemuda di Tempat Pesta

Imanuel Lodja - Senin, 17 November 2025 11:14 WIB
Gara-gara Miras, Dua Pemuda di Kupang Dikeroyok Tujuh Pemuda di Tempat Pesta
ist
Pelaku dan korban pengeroyokan berdamai difasilitasi aparat kepolisian

digtara.com -AGH (18) dan YN (18) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan tujuh orang pemuda pada akhir pekan lalu saat hadir di sebuah pesta di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga:

AGH dan YN mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh DSB (30), RB (20), RSP (20), AP (17), AYS (18), SP (20), dan DD (23).

Saat itu baik korban maupun pelaku sedang ikut pesta di rumah Karel Koeslulat di wilayah RT 027/RW 011, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Insiden pengeroyokan ini berawal pada Jumat (14/11/2025) dini hari lalu. Tujuh orang pelaku mengeroyok dua korban saat mabuk miras.

Baca Juga:
Kesalahpahaman yang dipicu oleh kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras), diduga menjadi pemicu insiden tersebut.

Akibatnya, AGH mengalami luka robek pada pipi kiri, sementara YN mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Menyikapi kejadian yang terjadi di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte menginisiasi pertemuan mediasi, agar permasalahan yang terjadi tidak berkembang dan menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Bripka Marsel Nitte, menyelesaikan secara damai kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah pesta pernikahan melalui problem Solving ini dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025).

Hadir pula pada mediasi tersebut, Babinsa Sikumana Sertu Ferdinand Laykanny, Ketua RT. 27 Yonas B. Klomang, keluarga kedua belah pihak serta sejumlah warga.

Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan mendengarkan arahan dari pihak keamanan, pemerintah setempat, serta orang tua masing-masing.

Baca Juga:
Hasilnya, para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Kedua pihak kemudian sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan, dimana para pelaku berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bersedia diproses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut.

Pada kesempatan itu, Bripka Marsel Nitte menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, khususnya terkait penyelenggaraan pesta.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan keramaian wajib mengurus izin di Polsek Maulafa, disertai rekomendasi Ketua RT, sebagai penanggung jawab keamanan wilayah.

Ia juga mengimbau agar penyelenggara memperhatikan batas waktu pelaksanaan kegiatan, serta tidak menggunakan Sound System dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan.

Baca Juga:
Terkait maraknya konsumsi miras, Bripka Marsel menekankan bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan hingga perbuatan cabul.

Karena itu, ia meminta warga untuk tidak menyediakan miras dalam acara pesta, maupun memberi kesempatan kepada tamu untuk mengkonsumsinya.

Selain itu, dirinya mengingatkan para orang tua agar aktif mengawasi anak-anak untuk menghindarkan mereka dari perkelahian dan perilaku yang mengganggu ketertiban umum.

Bripka Marsel Nitte mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Baca Juga:
Menurutnya, terciptanya wilayah yang aman dan kondusif bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Komentar
Berita Terbaru