Senin, 25 Mei 2026

Gara-gara Miras, Dua Pemuda di Kupang Dikeroyok Tujuh Pemuda di Tempat Pesta

Imanuel Lodja - Senin, 17 November 2025 11:14 WIB
Gara-gara Miras, Dua Pemuda di Kupang Dikeroyok Tujuh Pemuda di Tempat Pesta
ist
Pelaku dan korban pengeroyokan berdamai difasilitasi aparat kepolisian

digtara.com -AGH (18) dan YN (18) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan tujuh orang pemuda pada akhir pekan lalu saat hadir di sebuah pesta di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga:

AGH dan YN mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh DSB (30), RB (20), RSP (20), AP (17), AYS (18), SP (20), dan DD (23).

Saat itu baik korban maupun pelaku sedang ikut pesta di rumah Karel Koeslulat di wilayah RT 027/RW 011, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Insiden pengeroyokan ini berawal pada Jumat (14/11/2025) dini hari lalu. Tujuh orang pelaku mengeroyok dua korban saat mabuk miras.

Baca Juga:
Kesalahpahaman yang dipicu oleh kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras), diduga menjadi pemicu insiden tersebut.

Akibatnya, AGH mengalami luka robek pada pipi kiri, sementara YN mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Menyikapi kejadian yang terjadi di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte menginisiasi pertemuan mediasi, agar permasalahan yang terjadi tidak berkembang dan menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Bripka Marsel Nitte, menyelesaikan secara damai kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah pesta pernikahan melalui problem Solving ini dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025).

Hadir pula pada mediasi tersebut, Babinsa Sikumana Sertu Ferdinand Laykanny, Ketua RT. 27 Yonas B. Klomang, keluarga kedua belah pihak serta sejumlah warga.

Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan mendengarkan arahan dari pihak keamanan, pemerintah setempat, serta orang tua masing-masing.

Baca Juga:
Hasilnya, para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Kedua pihak kemudian sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan, dimana para pelaku berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bersedia diproses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut.

Pada kesempatan itu, Bripka Marsel Nitte menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, khususnya terkait penyelenggaraan pesta.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan keramaian wajib mengurus izin di Polsek Maulafa, disertai rekomendasi Ketua RT, sebagai penanggung jawab keamanan wilayah.

Ia juga mengimbau agar penyelenggara memperhatikan batas waktu pelaksanaan kegiatan, serta tidak menggunakan Sound System dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan

Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Komentar
Berita Terbaru