Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 09:40 WIB
ist
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang–undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara serta menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan .
Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Manggarai.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Curi Peralatan Musik Gereja di Nagekeo, Pelaku Pencurian di Manggarai Diamankan Polres Manggarai
Kapal Phinisi di Manggarai Barat Diduga Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Polres Rote Ndao Tetapkan Pengusaha di Rote Timur Jadi Tersangka Penimbun 3,2 Ton BBM Subsidi
Satpolairud Polres Manggarai Barat Sambangi Sejumlah Titik Rawan Gangguan Keamanan Perairan
Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat
Komentar
Berita Terbaru
ANTAM UBS Naik Tajam! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 30 Mei 2026
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang
Samsung Galaxy A27 Bocor, Pakai Snapdragon dan Kamera 50 MP OIS
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB