Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 09:40 WIB
ist
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang–undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara serta menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan .
Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Manggarai.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Beri Layanan Penggantian SIM Hilang Dan Rusak Akibat Gempa
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
Lima Jam Lalui Medan Berat Demi Antar Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur
Ditpolairud Polda NTT Salurkan Tujuh Ton Bantuan Air Bersih Bagi Warga Reok-Manggarai
Satu Bayi di Manggarai Lahir di Posko Pengungsian dan Meninggal Dunia
Komentar
Berita Terbaru
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Tim SAR Gabungan Evakuasi Empat Warga Kabupaten Manggarai Timur Korban Gempa ke Labuan Bajo
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Kunjungi Pengungsi di Maumere, Ketua PMI Jusuf Kalla Ingatkan Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kehidupan Masyarakat
Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos
Fasilitas RSUD Ruteng Dipindahkan ke Rumah Sakit Lapangan Dekat Bandara