Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
digtara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai saat ini sedang menangani kasus dugaan Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang melibatkan warga berinisial WW.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/05/2024/SPKT.Sat Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.
Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.
Baca Juga:
Selanjutnya mereka menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.
WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam penanganan kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda enam Mitsubishi Dump Truck warna kuning, nomor polisi EB-8121-ED.
Baca Juga:
Selain itu, 49 buah jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (sekitar 1.470 liter), satu buah selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.
Dalam perkara ini, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara serta menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan .
Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Manggarai.
Baca Juga:
Sempat Curi Peralatan Musik Gereja di Nagekeo, Pelaku Pencurian di Manggarai Diamankan Polres Manggarai
Kapal Phinisi di Manggarai Barat Diduga Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Polres Rote Ndao Tetapkan Pengusaha di Rote Timur Jadi Tersangka Penimbun 3,2 Ton BBM Subsidi
Satpolairud Polres Manggarai Barat Sambangi Sejumlah Titik Rawan Gangguan Keamanan Perairan
Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat
ANTAM UBS Naik Tajam! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 30 Mei 2026
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang
Samsung Galaxy A27 Bocor, Pakai Snapdragon dan Kamera 50 MP OIS
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB