Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan Maximus Nahak Klau dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (10/11/2025).
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
- Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Kasus ini ditangani Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/B/100/IVI/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 14 Maret 2025 dan surat perintah penyidikan nomor SP - SIDIK/17/VII/RES.1.11/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kanit I Pidana Umum, Aiptu Yafet bersama anggota dan diterima jaksa penuntut umum, Halim Irmanda.
Baca Juga:"Sudah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka sesuai surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Maximus Nahak Klau nomor : B-1189/N.3.23/Eoh.1/11/2025, tanggal 4 November 2025 dinyatakan sudah lengkap P21," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin petang.
Tersangka Maximus Nahak Klau, warga Desa Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao pun menjadi tahanan kejaksaan.
Ikut dilimpahkan barang bukti surat perjanjian pembelian porang, 25 karung yang diduga umbi porang palsu, satu karung umbi porang asli yang berisi berat 40 kilogram.
Tersangka diduga melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Maximus Nahak Klau menjadi tersangka atas laporan pengusaha muda asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo.
Baca Juga:Catur melaporkan Maximus dengan tuduhan penipuan dan wanprestasi dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah
Catur datang ke Nusa Tenggara Timur untuk mengecek potensi komoditas pertanian, khususnya kelapa dan porang.
Melalui komunitas porang NTT di Kupang, ia berkenalan dengan Maximus Nahak Klau atau Bang Max.
Dari pertemuan itu ada kesepakatan bisnis transaksi 10 ton porang dengan sistem DP 50 persen, dimana Catur langsung mentransfer uang muka sebesar Rp 68.775.000.
Barang tersebut dijanjikan tiba di Kupang paling lambat 5–6 Juli 2025.
Baca Juga:
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan
WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan