Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
digtara.com -Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka RAK alias Rudy dilaporkan oleh Wilson Kiuk dengan laporan polisi nomor LP/B/10/VII/2025/SPKT/ Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 7 Juli 2025 terhadap korban LK.
Penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D Umbu Warata bersama personel unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Tahap II terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao pada Rabu (5/11/2025) ini diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana.
Baca Juga:
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa semenjak awal bertugas di Polres Rote Ndao kami berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib untuk ditangani secara profesional.
"Kami sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terus berbenah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan penegakkan hukum. Kita semua sepakat bahwa hukum adalah panglima, Ada ruang yang tepat disediakan bagi siapapun untuk menguji setiap tindakan kepolisian yang dilakukan dan hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari hari" jelas Kapolres.
Kapolres Rote Ndao mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang telah berjerih payah untuk membuat terang kedua perkara ini sehingga dinyatakan P21 (lengkap).
Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan serta memaksimalkan Bhabinkamtibmas pada wilayah masing masing maupun layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao untuk melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Tiga WNI Penyelundup WNA Asal China Ditahan Polres Rote Ndao
Kode Redeem ML (Mobile Legends) 6 Desember 2025, Klaim Hadiah Gratis dari Moonton Hari Ini
5 Tablet RAM 16 GB Terbaik untuk Produktivitas dan Multitasking, Cocok Jadi Pengganti Laptop
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka
Pemukiman Warga di Belakang Pasar Batu Cermin Manggarai Barat Terbakar
Malaysia Siapkan Aturan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 2026
Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka
Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi