Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka atas perbuatan tindak pidana ITE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
Sebelum diserahkan ke JPU di kantor Kejaksaan Negeri Ba'a, tersangka EFM menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Rote Ndao.
Tersangka EFM dinyatakan sehat oleh penanggungjawab klinik, dr. Patmi Wulandari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian tersangka EFM didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga menuju kejaksaan negeri rote ndao untuk dilakukan tahap II.
Baca Juga:
Pelaporan terhadap EFM akibat unggahan pada laman facebook pribadinya terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 dengan pelapor Samsul Bahri.
EFM dijerat dengan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat" demikian bunyi pasal tersebut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa semenjak awal bertugas di Polres Rote Ndao, ia berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib untuk ditangani secara profesional.
"Kami juga sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terus berbenah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan penegakkan hukum. Kita semua sepakat bahwa hukum adalah panglima, Ada ruang yang tepat disediakan bagi siapapun untuk menguji setiap tindakan kepolisian yang dilakukan dan hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas sehari hari," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Hindari Kucing, Dua Ibu Rumah Tangga Jatuh Dari Sepeda Motor Hingga Masuk Selokan
Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Lahan Huntap Aceh Tamiang Terpenuhi 100 Persen, Satgas PRR Kejar Penyelesaian Fasilitas Pendukung
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Kapolres Langkat Jalin Silaturahmi dengan Pengemudi Ojol, Ajak Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang HUT RI
Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja