Kamis, 26 Februari 2026

Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Tidak Hadiri Sidang, Dua Saksi Beri Keterangan Secara Daring

Imanuel Lodja - Selasa, 04 November 2025 14:57 WIB
Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Tidak Hadiri Sidang, Dua Saksi Beri Keterangan Secara Daring
ist
Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Tidak Hadiri Sidang, Dua Saksi Beri Keterangan Secara Daring

digtara.com -Satu dari delapan orang saksi yang diagendakan memberikan keterangan pada Selasa (4/11/2025) tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Baca Juga:

Sementara dua orang saksi memberikan keterangan secara daring karena berada di Kabupaten Nagekeo.

Satu saksi yang tidak hadir yakni Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto.

"Satu saksi tidak hadir karena berhalangan. Nanti diagendakan lagi sesuai keputusan sidang," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto pada Selasa (4/11/2025).

Baca Juga:
Tujuh saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang yakni Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius Wae dan Maria Anselina Made seeta Prada Eugenius Kin.

Sementara dua saksi dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha memberikan keterangan secara daring.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto membenarkan adanya sidang yang dilakukan secara online tersebut.

Ia menjelaskan, untuk sidang lanjutan perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh saksi.

"Lima saksi hadir langsung di persidangan dan dua lainnya secara online," ujarnya.

Mereka yang diperiksa Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Prada Petrus Kanisius Wae, Maria Anselina Madhe dan Eugenius Kin. Sedangkan dr. Kandida Bibiana Ugha (dokter umum) dan dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, (dokter spesialis) diperiksa secara elektronik.

Baca Juga:
"Dengan pemeriksaan tambahan tujuh saksi yang diperiksa maka total saksi yang diperiksa hakim dalam perkara ini sebanyak 11 dari 12 saksi di berkas," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk satu saksi yang belum sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sedang berhalangan dan akan dipanggil pada sidang berikutnya.

Untuk agenda sidang pada Rabu (5/11/1025), Kapten Damai mengaku akan melanjutkan sidang untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda Cs dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang akan dihadirkan berjumlah enam orang masing-masing Letda Chk Herman, Prada Arnoldus Seran, Lettu Inf Rahmat, dr. Kandida Bibiana Ugha, dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan Prada Jemi Langga.

Pada Selasa (28/10/2025) lalu, sidang memghadirkan empat orang saksi yakni Ricard Junimton Bulan, Sepriana Paulina Mirpey (ibu korban), Chrestian Namo (ayah korban) dan Lalu Parisi S Ramdani.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Komentar
Berita Terbaru