Sabtu, 08 November 2025

Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hari Kelima Kematian Prada Lucky

Imanuel Lodja - Selasa, 04 November 2025 14:04 WIB
Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hari Kelima Kematian Prada Lucky
ist
17 dari 22 terdakwa menyimak kesaksian para saksi dalam sidang hari kelima, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang

digtara.com -Sidang kasus meninggalnya Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya komandannya memasuki hari kelima pada Selasa (4/11/2025).

Baca Juga:

Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk berkas perkara nomor register 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Ada 17 terdakwa untuk berkas perkara ini masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Berikutnya terdakwa Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Baca Juga:
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto serta dihadiri oditur militer Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan kesaksian delapan saksi.

"Minggu lalu baru empat saksi dan masih ada delapan saksi yang belum hadir. Mereka hadir pada hari ini Selasa, 4 November 2025)," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Selasa (4/11/2025).

Sidang mengagendakan pemeriksaan dan keterangan saksi Letda Inf Lucky Hakim, Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius, Maria Anselina Made, Prada Eugenius, dr. Kandida Fabiana dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha.

Para saksi ini tidak hadir dalam sidang sebelumnya pada Selasa (28/11/2025).

Delapan saksi memiliki beberapa alasan sehingga tidak hadir. "Untuk (saksi) yang dari kesatuan (Anggota TNI) karena masih ada tugas lain dari kesatuan," tandas Kapten Damai.

Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau belum bisa hadir pada sidang pekan lalu.

Baca Juga:
Saksi dari pihak dokter memberikan kesaksian secara daring. Sementara saksi lain hadir secara langsung.

Perkara tersebut diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.

Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.

Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergi HIPKA Jateng-Kodam IV Diponegoro, Mulai Peningkatan Nasionalisme dan Bela Negara, Penguatan Ekonomi, MBG Hingga Koperasi Merah Putih

Sinergi HIPKA Jateng-Kodam IV Diponegoro, Mulai Peningkatan Nasionalisme dan Bela Negara, Penguatan Ekonomi, MBG Hingga Koperasi Merah Putih

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky

Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky

Lima Saksi Dihadirkan Kembali Dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky

Lima Saksi Dihadirkan Kembali Dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky

Korem 161/Wirasakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Pelda Christian Namo

Korem 161/Wirasakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Pelda Christian Namo

Komentar
Berita Terbaru