Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik
digtara.com -Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan belasungkawa dan dukacita yang mendalam atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan Paulus Pende alias Adi meninggal dunia di Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Kabid menegaskan kalau pihaknya melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional.
Disebutkan kalau proses bagi oknum anggota Bripda OPA alias Oschar, anggota Polres Ende tunduk pada peradilan umum dan kode etik kepolsiian.
Baca Juga:Berkaitan dengan itu, sejak akhir pekan lalu, Bripda OPA (23) sudah diamankan di Polda NTT.
"(Bripda OPA) Sudah dibawa dari Ende dan diamankan di Polda NTT," tandas Kabid.
Kabid menegaskan bahwa dalam dua minggu kedepan akan dilakukan sidang kode etik dan penegakan hukum dengan peradilan umum.
Terkait dengan kejadian ini, Polda NTT gencar menertibkan miras sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi dan situasa serta kondisi di NTT tetap kondusif.
Kapolda NTT juga sudah memerintahkan Kasatwil untuk menindak tegas anggota Polri yang mabuk-mabukan sesuai kode etik Polri.
Baca Juga:Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi.
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka