Anggota Polri Penganiaya Warga Ende Diamankan Di Polda NTT, Polda NTT Pastikan Dua Pekan Kedepan Sudah Digelar Sidang Kode Etik
digtara.com -Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan belasungkawa dan dukacita yang mendalam atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan Paulus Pende alias Adi meninggal dunia di Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Kabid menegaskan kalau pihaknya melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional.
Disebutkan kalau proses bagi oknum anggota Bripda OPA alias Oschar, anggota Polres Ende tunduk pada peradilan umum dan kode etik kepolsiian.
Baca Juga:Berkaitan dengan itu, sejak akhir pekan lalu, Bripda OPA (23) sudah diamankan di Polda NTT.
"(Bripda OPA) Sudah dibawa dari Ende dan diamankan di Polda NTT," tandas Kabid.
Kabid menegaskan bahwa dalam dua minggu kedepan akan dilakukan sidang kode etik dan penegakan hukum dengan peradilan umum.
Terkait dengan kejadian ini, Polda NTT gencar menertibkan miras sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi dan situasa serta kondisi di NTT tetap kondusif.
Kapolda NTT juga sudah memerintahkan Kasatwil untuk menindak tegas anggota Polri yang mabuk-mabukan sesuai kode etik Polri.
Baca Juga:Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi.
Ditres PPA Dan PPO Polda NTT-KPAI Sepakat Optimalkan Perlindungan Pada Anak
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO